06 Feb 2012
Tentang Bapmi
Pendirian
Pengurus
Dewan Kehormatan
Anggota
Lingkup Jasa
Pendanaan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pendirian

Pendirian BAPMI tidak terlepas dari keinginan pelaku pasar modal Indonesia untuk mempunyai sebuah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus di bidang pasar modal yang ditangani oleh orang-orang yang memahami pasar modal, dengan proses yang cepat dan murah, keputusan yang final, mengikat serta memenuhi rasa keadilan. Di bawah dukungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), selanjutnya PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), PT Bursa Efek Surabaya (BES), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta 17 asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia membuat kesepakatan bersama (Akta No. 14, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH) untuk mendirikan sebuah lembaga Arbitrase yang kemudian diberi nama BAPMI.

Akta Pendirian BAPMI (Akta No. 15, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH) ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2002 disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di Departemen Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Kehakiman & HAM Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002. Pengesahan itu telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.

Selama periode Agustus 2002 sampai dengan Januari 2003, BAPMI menerbitkan beberapa peraturan beracara, mengangkat sejumlah pakar di bidang pasar modal sebagai Arbiter/Mediator BAPMI, dan mengesahkan Dewan Kehormatan BAPMI. Sejak saat itu BAPMI resmi beroperasi secara penuh.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved