11 Mar 2010
Tentang Bapmi
Pendirian
Pengurus
Dewan Kehormatan
Anggota
Lingkup Jasa
Pendanaan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan BAPMI diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 3 tahun. Dewan Kehormatan mempunyai tugas antara lain: memberikan pendapat mengenai penafsiran ketentuan peraturan dan Anggaran Dasar BAPMI atas permintaan Pengurus; merumuskan Etika Perilaku (Code of Conduct) Arbiter/Mediator BAPMI untuk disahkan oleh Rapat Umum Anggota; menyelenggarakan sidang atas pengaduan pelanggaran Etika Perilaku (Code of Conduct); dan menjatuhkan sanksi kepada Arbiter/Mediator yang terbukti melanggar Etika Perilaku (Code of Conduct).

Persyaratan untuk menjadi Dewan Kehormatan adalah:

  1. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
  2. memiliki keahlian/pengetahuan/pengalaman di bidang yang terkait dengan pasar modal sekurang-kurangnya 15 tahun;
  3. tidak berada dalam pelarangan/pembatasan untuk melakukan tindakan tertentu di bidang pasar modal;
  4. tidak pernah dihukum karena suatu tindak kejahatan berdasarkan putusan yang telah mendapat kekuatan hukum pasti;
  5. mempunyai pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan di pasar modal;
  6. mempunyai komitmen terhadap pengembangan BAPMI dan pasar modal Indonesia.

Anggota Dewan Kehormatan BAPMI (dalam urutan alfabetikal):

  1. Achmad Zen Umar Purba;
  2. Erry Firmansyah;
  3. Hikmahanto Juwana;
  4. Hoesein Wiriadinata;
  5. Kartini Mulyadi;
  6. Soemarjono Soemarsono.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved