![]() |
11 Mar 2010 |
![]() |
Tentang Bapmi | |||||||
|
Pengurus Kegiatan operasional BAPMI sehari-hari dikelola oleh Pengurus yang diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 3 tahun. Pengurus BAPMI mempunyai kewenangan antara lain: mewakili dan bertindak untuk dan atas nama BAPMI; menetapkan peraturan beracara BAPMI; mengusulkan calon Dewan Kehormatan kepada Rapat Umum Anggota; mengangkat dan memberhentikan Arbiter/Mediator BAPMI; memberikan Pendapat Mengikat atas permintaan para pihak yang bersengketa; dan menunjuk Arbiter/Mediator atas permintaan para pihak yang bersengketa. Persyaratan untuk menjadi Pengurus adalah sebagai berikut:
Pengurus BAPMI periode 2008-20011:
Pengurus BAPMI periode 2005-2008:
Pengurus BAPMI periode 2002-2005:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |