11 Mar 2010
Tentang Bapmi
Pendirian
Pengurus
Dewan Kehormatan
Anggota
Lingkup Jasa
Pendanaan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pengurus

Kegiatan operasional BAPMI sehari-hari dikelola oleh Pengurus yang diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 3 tahun. Pengurus BAPMI mempunyai kewenangan antara lain: mewakili dan bertindak untuk dan atas nama BAPMI; menetapkan peraturan beracara BAPMI; mengusulkan calon Dewan Kehormatan kepada Rapat Umum Anggota; mengangkat dan memberhentikan Arbiter/Mediator BAPMI; memberikan Pendapat Mengikat atas permintaan para pihak yang bersengketa; dan menunjuk Arbiter/Mediator atas permintaan para pihak yang bersengketa.

Persyaratan untuk menjadi Pengurus adalah sebagai berikut:

  1. berkewarganegaraan Indonesia;
  2. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, kecuali disetujui lain oleh Rapat Umum Anggota;
  3. tidak berada dalam pelarangan/pembatasan untuk melakukan tindakan tertentu di bidang pasar modal;
  4. tidak pernah dihukum karena suatu tindak kejahatan berdasarkan putusan yang telah mendapat kekuatan hukum pasti;
  5. memiliki pengetahuan yang memadai atau pengalaman di bidang pasar modal sekurang-kurangnya 5 tahun;
  6. bukan pejabat pada Badan Pengawas Pasar Modal, anggota Direksi pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau pejabat Pemerintah lainnya.

Pengurus BAPMI periode 2008-20011:

Pengurus BAPMI periode 2005-2008:

Pengurus BAPMI periode 2002-2005:

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved