11 Mar 2010
Tentang Bapmi
Pendirian
Pengurus
Dewan Kehormatan
Anggota
Lingkup Jasa
Pendanaan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Anggota

Yang dimaksud dengan "Anggota BAPMI" bukanlah dalam pengertian "Pengguna BAPMI" karena siapapun dapat memanfaatkan layanan jasa BAPMI sepanjang yang bersangkutan terlibat dalam persengketaan perdata di bidang pasar modal di Indonesia meskipun yang bersangkutan bukan Anggota BAPMI.

Yang disebut sebagai Anggota BAPMI adalah pihak-pihak yang ikut menandatangani Akta Pendirian BAPMI atau pihak-pihak lain yang disahkan menjadi Anggota oleh Rapat Umum Anggota BAPMI.

Anggota, melalui Rapat Umum Anggota, antara lain berhak untuk: mengeluarkan suara; menetapkan besarnya iuran Anggota; mengangkat serta memberhentikan Pengurus dan Dewan Kehormatan; menerima/menolak Anggota yang baru; mengesahkan serta mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; mengesahkan Etika Perilaku (Code of Conduct) Arbiter/Mediator BAPMI; menerima/menolak pertanggungjawaban Pengurus; menunjuk akuntan yang akan mengaudit laporan keuangan BAPMI; dan membubarkan BAPMI.

Pihak-pihak yang ingin menjadi Anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. merupakan badan hukum/asosiasi/badan yang menjalankan kegiatan/profesi di bidang pasar modal;
  2. bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan yang ditetapkan oleh BAPMI;
  3. bersedia untuk membayar iuran BAPMI;
  4. bersedia untuk mematuhi keputusan Rapat Umum Anggota BAPMI;
  5. diterima untuk menjadi Anggota oleh Rapt Umum Anggota BAPMI.

Saat ini BAPMI mempunyai 22 Anggota yang terdiri dari:

1. pihak-pihak yang menandatangani Akta Pendirian BAPMI:

  1. PT Bursa Efek Jakarta;
  2. PT Bursa Efek Surabaya;
  3. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia;
  4. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;

2. pihak-pihak yang disahkan melalui Rapat Umum Anggota:

  1. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia;
  2. Asosiasi Emiten Indonesia;
  3. Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia;
  4. Asosiasi Bank Kustodian Indonesia;
  5. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia;
  6. Asosiasi Wali Amanat Indonesia;
  7. Ikatan Pialang Efek Indonesia;
  8. Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia;
  9. Asosiasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia;
  10. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal;
  11. Ikatan Akuntan Indonesia;
  12. Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia;
  13. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia;
  14. Perkumpulan Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia;
  15. Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia;
  16. Asosiasi Sekretaris Perusahaan Indonesia;
  17. Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia;
  18. Himpunan Pedagang Surat Utang Negara.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved