![]() |
11 Mar 2010 |
![]() |
Tentang Bapmi | |||||||
|
Anggota Yang dimaksud dengan "Anggota BAPMI" bukanlah dalam pengertian "Pengguna BAPMI" karena siapapun dapat memanfaatkan layanan jasa BAPMI sepanjang yang bersangkutan terlibat dalam persengketaan perdata di bidang pasar modal di Indonesia meskipun yang bersangkutan bukan Anggota BAPMI. Yang disebut sebagai Anggota BAPMI adalah pihak-pihak yang ikut menandatangani Akta Pendirian BAPMI atau pihak-pihak lain yang disahkan menjadi Anggota oleh Rapat Umum Anggota BAPMI. Anggota, melalui Rapat Umum Anggota, antara lain berhak untuk: mengeluarkan suara; menetapkan besarnya iuran Anggota; mengangkat serta memberhentikan Pengurus dan Dewan Kehormatan; menerima/menolak Anggota yang baru; mengesahkan serta mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; mengesahkan Etika Perilaku (Code of Conduct) Arbiter/Mediator BAPMI; menerima/menolak pertanggungjawaban Pengurus; menunjuk akuntan yang akan mengaudit laporan keuangan BAPMI; dan membubarkan BAPMI. Pihak-pihak yang ingin menjadi Anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Saat ini BAPMI mempunyai 22 Anggota yang terdiri dari: 1. pihak-pihak yang menandatangani Akta Pendirian BAPMI:
2. pihak-pihak yang disahkan melalui Rapat Umum Anggota:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |