![]() |
11 Mar 2010 |
![]() |
Tentang Bapmi | |||||||
|
Lingkup Jasa BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement). Namun tidak semua persengketaan dapat diselesaikan melalui BAPMI. Adapun persengketaan yang bisa diselesaikan oleh BAPMI harus memenuhi syarat sebagai berikut:
BAPMI menawarkan 3 jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa, yaitu: Pendapat Mengikat, Mediasi, dan Arbitrase. Di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, BAPMI menjamin netralitas dan independensinya. Hal ini dapat dilihat bahwa tidak seorangpun diperkenankan oleh BAPMI untuk bertindak sebagai Arbiter/Mediator atas suatu persengketaan apabila yang bersangkutan mempunyai hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa. Jika hubungan afiliasi atau benturan kepentingan baru diketahui kemudian, maka Arbiter/Mediator itu akan diganti dengan orang lain yang lebih netral dan independen. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |