11 Mar 2010
Tentang Bapmi
Pendirian
Pengurus
Dewan Kehormatan
Anggota
Lingkup Jasa
Pendanaan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Lingkup Jasa

BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement). Namun tidak semua persengketaan dapat diselesaikan melalui BAPMI. Adapun persengketaan yang bisa diselesaikan oleh BAPMI harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. hanyalah persengketaan perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal;
  2. terdapat kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui BAPMI;
  3. terdapat permohonan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa kepada BAPMI;
  4. persengketaan tersebut bukan merupakan perkara pidana dan administrasi, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan pembekuan/pencabutan izin usaha.

BAPMI menawarkan 3 jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa, yaitu: Pendapat Mengikat, Mediasi, dan Arbitrase.

Di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, BAPMI menjamin netralitas dan independensinya. Hal ini dapat dilihat bahwa tidak seorangpun diperkenankan oleh BAPMI untuk bertindak sebagai Arbiter/Mediator atas suatu persengketaan apabila yang bersangkutan mempunyai hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa. Jika hubungan afiliasi atau benturan kepentingan baru diketahui kemudian, maka Arbiter/Mediator itu akan diganti dengan orang lain yang lebih netral dan independen.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved