![]() |
10 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Arbitrase | |||||||
|
Penunjukan Arbiter Arbiter adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan. Para pihak berhak menunjuk Arbiter, dan Arbiter pun berhak untuk menerima atau menolak penunjukan tersebut. Dalam proses Arbitrase BAPMI, para pihak harus menyepakati terlebih dahulu bentuk Arbitrase, apakah akan berbentuk Arbiter Tunggal atau berbentuk Majelis (berjumlah 3 atau lebih, dan harus berjumlah ganjil). Penunjukan Arbiter dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Arbiter Tunggal: 2. Majelis Arbitrase: Syarat menjadi Arbiter dalam Arbitrase BAPMI Pada dasarnya yang bisa ditunjuk oleh Pemohon dan Termohon sebagai Arbiter di dalam Arbitrase BAPMI adalah mereka yang tercantum di dalam Daftar Arbiter BAPMI. Apabila Pemohon dan/atau Termohon bermaksud menunjuk seseorang dari luar daftar tersebut, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus BAPMI. Dalam menjalankan tugasnya, Arbiter harus menjunjung tinggi kode etik, bersikap adil, netral dan mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta bebas dari benturan kepentingan dan afiliasi, baik dengan salah satu pihak yang bersengketa maupun dengan persengketaan yang bersangkutan. Apabila hal-hal tersebut di langgar maka Arbiter yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan dari tugasnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |