10 Mar 2010
Layanan Arbitrase
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Arbiter
Proses
Putusan Arbitrase
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Putusan Arbitrase

Pengambilan Keputusan oleh Arbiter

Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase. Putusan Arbitrase akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam mengambil keputusan:

  1. Arbiter BAPMI bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Pengurus BAPMI atau otoritas di pasar modal Indonesia;
  2. Arbiter BAPMI dapat mengambil keputusan atas atas dasar ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
  3. Putusan Arbitrase BAPMI dalam suatu Majelis Arbitrase diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai, putusan diambil atas dasar suara terbanyak.

Sifat Putusan Arbitrase

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Apabila ada pihak yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Arbitrase secara sukarela, maka :

  1. Putusan Arbitrase akan dilaksanakan berdasarkan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permohonan salah satu pihak yang berkepentingan;
  2. pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi dimana ia menjadi anggota;
  3. asosiasi/organisasi dimana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan asosiasi/organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Arbitrase secara sukarela menjadi anggota.

Pendaftaran Putusan Arbitrase pada Pengadilan Negeri

Dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak tanggal diucapkan, lembar asli/salinan otentik Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh BAPMI kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pendaftaran ini merupakan faktor terpenting di dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase, tanpa pendaftaran akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan.

Dalam proses pendaftaran dan permohonan perintah eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa kembali alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase. Hal ini merupakan perlindungan dan jaminan yang diberikan oleh Undang-undang agar Putusan Arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved