![]() |
10 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Arbitrase | |||||||
|
Putusan Arbitrase Pengambilan Keputusan oleh Arbiter Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase. Putusan Arbitrase akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Dalam mengambil keputusan:
Sifat Putusan Arbitrase Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Apabila ada pihak yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Arbitrase secara sukarela, maka :
Pendaftaran Putusan Arbitrase pada Pengadilan Negeri Dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak tanggal diucapkan, lembar asli/salinan otentik Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh BAPMI kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pendaftaran ini merupakan faktor terpenting di dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase, tanpa pendaftaran akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan. Dalam proses pendaftaran dan permohonan perintah eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa kembali alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase. Hal ini merupakan perlindungan dan jaminan yang diberikan oleh Undang-undang agar Putusan Arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |