|
|
 |
Biaya & Imbalan
Jenis Biaya Arbitrase
BAPMI mengenakan biaya dan imbalan untuk setiap sengketa yang diselesaikan melalui Arbitrase BAPMI. Biaya dan imbalan untuk proses Arbitrase terdiri dari:
- Biaya Pendaftaran:
Biaya ini harus dibayar lunas oleh Pemohon pada saat mendaftarkan permohonan Arbitrase BAPMI melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh BAPMI.
- Biaya Pemeriksaan:
Biaya ini merupakan pengeluaran nyata (at cost) untuk persidangan, antara lain biaya pemakaian ruangan sidang, transportasi dan akomodasi pemeriksaan setempat, dan transportasi dan akomodasi saksi/aksi ahli. Biaya pemeriksaan ini dibayar oleh Pemohon dan Termohon sebelum dimulainya pemeriksaan yang bersangkutan
- Imbalan Jasa:
imbalan ini dikenakan atas penggunaan layanan Arbitrase BAPMI yang harus dibayar oleh Pemohon dan Termohon sebelum Putusan Arbitrase diucapkan. Imbalan ini dihitung berdasarkan besarnya nilai tuntutan.
- Biaya Eksekusi:
Biaya ini hanya muncul apabila Putusan Arbitrase ternyata tidak dilaksanakan secara sukarela sehingga membutuhkan biaya untuk permohonan perintah eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dan biaya untuk pelaksanaan eksekusinya. Biaya eksekusi menjadi tanggungjawab pihak yang tidak secara sukarela melaksanakan Putusan Arbitrase.
Pihak yang Menanggung Biaya dan Imbalan Arbitrase
Pada dasarnya Pemohon dan Termohon dapat membuat kesepakatan terlebih dahulu mengenai siapa yang akan menanggung seluruh biaya dan imbalan Arbitrase. Namun apabila belum diperjanjikan, seluruh biaya dan imbalan Arbitrase akan dibebankan menurut cara sebagai berikut:
- jika tuntutan Pemohon dikabulkan seluruhnya, maka seluruh biaya dan imbalan Arbitrase menjadi beban Termohon;
- jika tuntutan Pemohon dikabulkan sebagian, maka biaya dan imbalan Arbitrase menjadi beban kedua belah pihak dengan pembagian yang dianggap adil oleh Arbiter;
- jika tuntutan Pemohon ditolak, maka seluruh biaya dan imbalan Arbitrase menjadi beban Pemohon.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai besarnya Biaya Pendaftaran, Biaya Pemeriksaan, dan Imbalan Jasa lihat Peraturan tentang Biaya.
|