11 Mar 2010
Layanan Arbitrase
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Arbiter
Proses
Putusan Arbitrase
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pendahuluan

Definisi
Arbitrase BAPMI adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen - yang disebut Arbiter - untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan yang dijatuhkan oleh Arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak, tidak dapat diajukan banding.

Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa Arbitrase BAPMI pada hakekatnya mirip dengan Pengadilan, dan Arbiter dalam proses Arbitrase adalah layaknya hakim pada proses litigasi, yang membedakannya adalah:

  1. Arbitrase merupakan pilihan dan kesepakatan para pihak yang bersengketa;
  2. proses Arbitrase baru dapat dilaksanakan setelah ada permohonan dari pihak yang bersengketa kepada BAPMI;
  3. para pihak berhak menentukan apakah Arbiter akan berjumlah satu (Arbiter Tunggal) atau lebih (Majelis Arbitrase);
  4. para pihak bebas menentukan tempat Arbitrase;
  5. para pihak berhak memilih Arbiter;
  6. Arbiter dipilih berdasarkan keahliannya;
  7. proses persidangan dilangsungkan menurut peraturan BAPMI;
  8. persidangan Arbitrase berlangsung tertutup untuk umum;
  9. putusan Arbitrase tidak mengenal preseden atau yurisprudensi;
  10. Arbiter dapat mengambil keputusan atas dasar keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), tidak semata-mata atas dasar ketentuan hukum; dan
  11. putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding.

Alasan memilih Arbitrase BAPMI

Ada beberapa alasan mengapa para pihak yang bersengketa memilih Arbitrase BAPMI untuk menyelesaikan sengketanya:

  1. para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
  2. para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan benar-salah menurut hukum (right based procedure/approach);
  3. para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun tidak ingin menempuh jalur litigasi karena akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar;
  4. para pihak yang bersengketa menghendaki cara yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih efisien;
  5. para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Arbiter) benar-benar memahami pasar modal dan mempunyai keahlian berarbitrase;
  6. para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum.

Jenis Sengketa

Persengketaan yang dapat diajukan kepada Arbitrase BAPMI harus memenuhi 4 unsur:

  1. hanyalah persengketaan perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal;
  2. terdapat kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui Arbitrase BAPMI;
  3. terdapat permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bersengketa kepada BAPMI;
  4. persengketaan tersebut bukan merupakan perkara pidana dan administrasi, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan pembekuan/pencabutan izin usaha.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved