![]() |
11 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Arbitrase | |||||||
|
Klausula Standar Perjanjian Arbitrase Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Arbitrase BAPMI adalah adanya terlebih dahulu suatu Perjanjian Arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Tanpa adanya Perjanjian Arbitrase maka persengketaan tidak dapat diajukan kepada BAPMI. Yang dimaksud dengan Perjanjian Arbitrase adalah kesepakatan tertulis para pihak bahwa persengketaan di antara para pihak akan diselesaikan melalui Arbitrase BAPMI. Perjanjian Arbitrase dapat dituangkan ke dalam bentuk:
Para pihak yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase tidak mempunyai hak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri, dan dalam hal ini pun Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase. Model Klausula Arbitrase BAPMI merekomendasikan kepada para pihak yang bermaksud memilih cara penyelesaian Arbitrase BAPMI di dalam kontraknya menggunakan Klausula Arbitrase standar sebagai berikut: Ayat 1 : Ayat 2 : Ayat 3 : Perjanjian Arbitrase setelah Timbul Sengketa Pasal 8 dari Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa dalam hal para pihak sepakat memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase setelah sengketa terjadi, maka kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dan memuat:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |