09 Sep 2010
Layanan Arbitrase
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Arbiter
Proses
Putusan Arbitrase
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Proses

Setelah Arbiter ditunjuk, Arbiter akan menyampaikan panggilan sidang kepada Pemohon dan Termohon dengan ketentuan sebagai berikut:

  • apabila Pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka tuntutan Pemohon dinyatakan gugur;
  • apabila Termohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, Arbiter akan menyampaikan kembali panggilan; jika Termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Termohon;
  • pada sidang pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, Arbiter akan menawarkan perdamaian; jika perdamaian tidak tercapai, persidangan Arbitrase dilanjutkan kembali.

Proses Arbitrase BAPMI mirip dengan proses Pengadilan, dan dalam keadaan tertentu para pihak dapat meminta putusan sela kepada Arbiter dan pihak Termohon mengajukan tuntutan balik kepada Pemohon. Secara umum tahapan pemeriksaan dalam Arbitrase BAPMI adalah sebagai berikut:

  1. sidang pertama dan upaya damai;
  2. sidang membacakan atau mendengarkan jawaban Termohon;
  3. sidang membacakan atau mendengarkan tanggapan Pemohon atas jawaban Termohon;
  4. sidang pemeriksaan bukti;
  5. sidang mendengar keterangan saksi dan saksi ahli;
  6. sidang membacakan atau mendengarkan kesimpulan akhir para pihak;
  7. sidang pembacaan putusan.

Persidangan Arbitrase BAPMI berlangsung di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemohon dan Termohon. Bahasa yang dipergunakan selama persidangan adalah Bahasa Indonesia, kecuali disepakati lain oleh Pemohon, Termohon dan Arbiter. Dalam persidangan para pihak mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan dan mempertahankan pendapat serta kepentingannya.

Pemeriksaan dalam proses Arbitrase BAPMI akan berlangsung paling lama 180 hari kerja terhitung sejak Arbiter Tunggal/Majelis Arbitrase terbentuk. Arbiter dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved