![]() |
09 Sep 2010 |
![]() |
Layanan Arbitrase | |||||||
|
Proses Setelah Arbiter ditunjuk, Arbiter akan menyampaikan panggilan sidang kepada Pemohon dan Termohon dengan ketentuan sebagai berikut:
Proses Arbitrase BAPMI mirip dengan proses Pengadilan, dan dalam keadaan tertentu para pihak dapat meminta putusan sela kepada Arbiter dan pihak Termohon mengajukan tuntutan balik kepada Pemohon. Secara umum tahapan pemeriksaan dalam Arbitrase BAPMI adalah sebagai berikut:
Persidangan Arbitrase BAPMI berlangsung di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemohon dan Termohon. Bahasa yang dipergunakan selama persidangan adalah Bahasa Indonesia, kecuali disepakati lain oleh Pemohon, Termohon dan Arbiter. Dalam persidangan para pihak mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan dan mempertahankan pendapat serta kepentingannya. Pemeriksaan dalam proses Arbitrase BAPMI akan berlangsung paling lama 180 hari kerja terhitung sejak Arbiter Tunggal/Majelis Arbitrase terbentuk. Arbiter dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |