10 Mar 2010
Layanan Arbitrase
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Arbiter
Proses
Putusan Arbitrase
Klausa Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pendaftaran

Pendaftaran Permohonan Arbitrase BAPMI

Pihak yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase dan menghendaki menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase BAPMI harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada BAPMI, u.p. Ketua BAPMI, dan dialamatkan ke kantor BAPMI. Permohonan cukup diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa.

Pihak yang mengajukan permohonan disebut "Pemohon", atau istilah dalam Pengadilan sama dengan "Penggugat". Sedangkan pihak lawannya disebut "Termohon", atau dalam istilah Pengadilan sama dengan "Tergugat".

Isi Permohonan

Para pihak yang bermaksud mengajukan permohonan Arbitrase BAPMI harus mencantumkan informasi tersebut di bawah ini di dalam permohonannya:

  1. Perjanjian Arbitrase baik yang dibuat sebelum maupun sesudah timbulnya sengketa;
  2. nama lengkap, dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
  3. penjelasan rinci mengenai masalah yang dipersengketakan oleh para pihak;
  4. perjanjian dan/atau dokumen lain yang relevan yang diajukan Pemohon;
  5. usulan nama Arbiter dari Pemohon;
  6. daftar nama calon saksi dan/atau saksi ahli yang akan diajukan;
  7. gugatan/ tuntutan ganti rugi dengan rinciannya;
  8. pernyataan tegas dari Pemohon, bahwa Pemohon akan terikat dan tunduk serta melaksanakan Putusan Arbitrase dan tidak akan mengajukan perlawaan dan/atau upaya hukum lain atas sengketa yang sama di Pengadilan Negeri dan lembaga peradilan manapun;
  9. bukti lunas Biaya Pendaftaran.

Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI

Terhadap permohonan Arbitrase BAPMI yang telah didaftarkan, Pengurus BAPMI akan memeriksa:

  1. apakah permohonan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasinya;
  2. apakah para pihak telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase yang menyatakan bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui Arbitrase BAPMI;
  3. apakah persengketaan yang diajukan adalah mengenai persengketaan perdata sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal; dan
  4. apakah Pemohon telah membayar Biaya Pendaftaran.

Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan Termohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pendaftaran bahwa permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved