![]() |
10 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Arbitrase | |||||||
|
Pendaftaran Pendaftaran Permohonan Arbitrase BAPMI Pihak yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase dan menghendaki menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase BAPMI harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada BAPMI, u.p. Ketua BAPMI, dan dialamatkan ke kantor BAPMI. Permohonan cukup diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa. Pihak yang mengajukan permohonan disebut "Pemohon", atau istilah dalam Pengadilan sama dengan "Penggugat". Sedangkan pihak lawannya disebut "Termohon", atau dalam istilah Pengadilan sama dengan "Tergugat". Isi Permohonan Para pihak yang bermaksud mengajukan permohonan Arbitrase BAPMI harus mencantumkan informasi tersebut di bawah ini di dalam permohonannya:
Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI Terhadap permohonan Arbitrase BAPMI yang telah didaftarkan, Pengurus BAPMI akan memeriksa:
Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan Termohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pendaftaran bahwa permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |