06 Feb 2012
Arbiter / Mediator
Seleksi
Persyaratan
Daftar Arbiter
Kode Etik
Persidangan Kode Etik

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Kode Etik

Arbiter BAPMI terikat dengan Etika Perilaku (Code of Conduct) selama menyandang status sebagai Arbiter BAPMI dan menjalankan tugas selaku Arbiter yang ditunjuk dalam suatu kasus tertentu. Etika Perilaku (Code of Conduct) bagi Arbiter BAPMI adalah sebagai berikut:

1. Arbiter/Mediator BAPMI senantiasa:

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  2. bersikap jujur, profesional, objektif, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya;
  3. berorientasi kepada penegakan keadilan;
  4. menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, khususnya masyarakat Pasar Modal;
  5. bersikap independen *) dan tidak memihak;
  6. mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
  7. bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan;
  8. menjaga kewibawaan dan ketenteraman persidangan;
  9. menghormati hak para pihak untuk didengar keterangannya;
  10. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diterima, diketahui, diperoleh dari atau sehubungan dengan pemeriksaan sengketa atau beda pendapat yang diselesaikan melalui Arbitrase/Mediasi di BAPMI;
  11. menghindarikan diri dari adanya Benturan Kepentingan *) pada saat melaksanakan tugasnya;
  12. berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan putusan dalam waktu yang telah disepakati atau ditentukan.

2. Arbiter/Mediator BAPMI senantiasa:

  1. menjaga kehormatan, martabat, nama baik dan reputasi rekan-rekan Arbiter/Mediator lain, lembaga Arbitrase/Mediasi, dan BAPMI baik di dalam maupun di luar persidangan;
  2. memiliki kesadaran, kesetiaan dan penghargaan terhadap profesi Arbiter/ Mediator, lembaga Arbitrase/Mediasi dan BAPMI;
  3. menjaga dan memupuk hubungan kerja yang baik dan saling menghormati dengan sesama Arbiter/Mediator BAPMI dan Pengurus BAPMI serta Dewan Kehormatan BAPMI.

3. Arbiter/Mediator BAPMI tidak:

  1. melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau bertentangan dengan kepentingan dan ketertiban umum;
  2. melakukan perbuatan yang dapat membuat cacat hukum pada putusan yang diambilnya;
  3. menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  4. menjalankan profesi atau pekerjaan yang bertentangan dengan harkat dan martabat seorang Arbiter/Mediator;
  5. memangku sesuatu jabatan lain yang mengganggu kebebasan dan kemandiriannya di dalam menjalankan tugas sebagai Arbiter/Mediator;
  6. menerima bantuan atau pemberian dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dimaksudkan atau diduga untuk atau dapat mempengaruhi putusannya;
  7. mencari publisitas dari sengketa atau beda pendapat yang ditanganinya.

Catatan *)
Peraturan BAPMI mengenai Pedoman Benturan Kepentingan dan Hubungan Afiliasi Arbiter/Mediator BAPMI menyatakan bahwa yang mempengaruhi independensi seorang Arbiter/Mediator adalah adanya hubungan afiliasi dengan salah satu pihak yang bersengketa atau benturan kepentingan dengan masalah yang menjadi persengketaan, seperti:

  1. hubungan keluarga;
  2. hubungan pekerjaan;
  3. hubungan pengendalian usaha.
  4. memiliki kepentingan ekonomis terhadap permasalahan yang sedang menjadi sengketa.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved