11 Mar 2010
Arbiter / Mediator
Seleksi
Persyaratan
Daftar Arbiter
Kode Etik
Persidangan Kode Etik

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Persidangan Kode Etik

Dewan Kehormatan menerima, memeriksa dan memutus pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Etika Perilaku (Code of Conduct) yang dilakukan oleh Arbiter/Mediator BAPMI sebagai instansi pertama dan terakhir. Pengaduan dapat disampaikan oleh Pengurus BAPMI, salah satu pihak yang bersengketa atau pihak lain yang berkepentingan. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan melalui Sidang Etika Perilaku dengan memanggil dan mendengar keterangan dari pihak pengadu dan pihak teradu.

Putusan diambil oleh Dewan Kehormatan berdasarkan musyawarah mufakat atau voting suara terbanyak paling lama 30 hari kerja sejak persidangan dimulai. Putusan harus memuat pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Etika Perilaku (Code of Conduct) yang dilanggar. Segera setelah menerima salinan putusan Dewan Kehormatan, Pengurus melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan kepada seluruh Anggota BAPMI dan Ketua Bapepam mengenai putusan tersebut dan tindakan yang telah dilakukan.

Apabila Arbiter/Mediator BAPMI diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Etika Perilaku (Code of Conduct), Arbiter/Mediator yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya. Sedangkan jika diputuskan bersalah, sanksi atau hukuman dapat berupa:

  1. teguran, baik lisan maupun tertulis;
  2. peringatan secara tertulis;
  3. pemberhentian sementara sebagai Arbiter/Mediator BAPMI;
  4. pemberhentian selamanya sebagai Arbiter/Mediator BAPMI.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved