10 Mar 2010
Arbiter / Mediator
Seleksi
Persyaratan
Daftar Arbiter
Kode Etik
Persidangan Kode Etik

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Persyaratan

Untuk dapat menjadi Arbiter dalam proses Arbitrase BAPMI, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. cakap melakukan tindakan hukum;
  3. berumur paling rendah 35 tahun;
  4. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun;
  5. tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. tidak dilarang untuk menjadi Arbiter oleh perundang-perundangan yang berlaku;
  7. terdaftar sebagai anggota dari organisasi yang telah menjadi Anggota BAPMI;
  8. berpendidikan minimun sarjana atau setara;
  9. mempunyai izin orang-perorangan profesi pasar modal dari BAPEPAM atau terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di BAPEPAM - telah memegang izin dimaksud atau telah terdaftar dan melakukan kegiatan profesinya sekurang-kurangnya dalam 5 tahun secara berturut-turut;
  10. tidak dilarang melakukan tindakan tertentu di bidang pasar modal oleh BAPEPAM;
  11. tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana yang terkait dengan masalah ekonomi atau keuangan;
  12. memahami ketentuan perundang-perundangan Indonesia di bidang pasar modal;
  13. memahami ketentuan perundang-perundangan Indonesia di bidang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  14. memahami Peraturan-peraturan BAPMI;
  15. bukan pejabat di bidang pengawas pasar modal, direksi bursa efek, atau lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
  16. bukan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian.

Khusus untuk calon Arbiter yang bukan Warga Negara Indonesia, untuk dapat ditunjuk sebagai Arbiter ad Hoc harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki pengalaman atau pengetahuan yang cukup memadai mengenai industri pasar modal internasional;
  2. memiliki pengalaman atau pengetahuan yang cukup memadai mengenai masalah yang dipersengketakan;
  3. pernah menjadi Arbiter atau tercatat sebagai Arbiter pada suatu lembaga Arbitrase internasional atau lembaga Arbitrase di negara tempat asalnya;
  4. memahami sistem hukum Indonesia, khususnya yang menyangkut ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam rangka menjalankan tugasnya, Arbiter harus netral, independen, adil serta bebas dari benturan kepentingan dan afiliasi dengan salah satu pihak yang bersengketa atau dengan masalah yang menjadi sengketa. Seseorang tidak boleh ditunjuk sebagai Arbiter untuk suatu kasus apabila ia mempunyai benturan kepentingan atau hubungan afiliasi tersebut. Apabila Arbiter mengetahuinya kemudian, ia harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari tugasnya.

Persyaratan untuk menjadi Arbiter dalam proses Arbitrase BAPMI juga berlaku untuk menjadi Mediator dalam proses Mediasi BAPMI.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved