11 Mar 2010
Arbiter / Mediator
Seleksi
Persyaratan
Daftar Arbiter
Kode Etik
Persidangan Kode Etik

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Seleksi

Di dalam proses Arbitrase BAPMI dikenal 2 jenis Arbiter, yakni Arbiter tetap (Arbiter BAPMI) dan Arbiter tidak tetap (ad Hoc).

Arbiter BAPMI diseleksi dan diangkat oleh Pengurus BAPMI berdasarkan integritas dan kompetensi di bidang pasar modal menurut latar belakang keahliannya masing-masing, sebagian berlatar belakang praktisi, ahli hukum, akuntan dan akademisi. Sampai dengan saat ini BAPMI telah mengangkat 17 Arbiter, dan mereka semua tercatat di dalam Daftar Arbiter BAPMI. Sebagai Arbiter BAPMI, mereka dapat ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa untuk menjadi Arbiter pada persengketaan-persengketaan yang diajukan kepada BAPMI, dan mereka juga dapat serta layak ditunjuk sebagai Mediator dalam proses Mediasi di BAPMI.

Ada kalanya pihak yang bersengketa menunjuk calon Arbiter yang tidak tercacat dalam Daftar Arbiter BAPMI, atau Pengurus BAPMI memandang perlu untuk mengangkat ahli dari luar negeri sebagai Arbiter. Untuk itu Peraturan BAPMI membuka kemungkinan kepada Pengurus BAPMI untuk mengangkat Arbiter ad Hoc dengan pembatasan sebagai berikut:

  1. pengangkatan Arbiter ad Hoc hanya untuk satu kasus tertentu dan akan berakhir setelah proses Arbitrase atas kasus yang bersangkutan selesai;
  2. Arbiter ad Hoc tidak boleh ditunjuk untuk posisi sebagai Arbiter Tunggal atau Ketua Majelis Arbitrase.

Dalam melakukan seleksi, jika dipandang perlu, Pengurus akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Anggota BAPMI untuk memastikan bahwa calon Arbiter memiliki track record yang baik. Pengangkatan seseorang sebagai Arbiter BAPMI atau Arbiter ad Hoc dituangkan dalam suatu surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal BAPMI.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved