![]() |
10 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Pendapat Mengikat | |||||||
|
Biaya & Imbalan BAPMI mengenakan biaya dan imbalan untuk setiap beda pendapat yang diselesaikan melalui Pendapat Mengikat BAPMI. Biaya dan imbalan untuk proses Pendapat Mengikat terdiri dari: 1. Biaya Pendaftaran: 2. Biaya Pemeriksaan: 3. Imbalan Jasa: Biaya dan imbalan Pendapat Mengikat menjadi tanggungjawab para pihak dengan pembagian beban yang disepakati di antara para pihak sendiri. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai besarnya Biaya Pendaftaran, Biaya Pemeriksaan, dan Imbalan Jasa lihat Peraturan tentang Biaya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |