09 Sep 2010
Layanan Pendapat Mengikat
Pendahuluan
Pendaftaran
Proses
Pemberian Pendapat
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pendahuluan

Definisi

Ada kalanya para pihak dalam suatu perjanjian berbeda pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian, misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas atau perubahan pada pelaksanaan perjanjian sehubungan dengan timbulnya keadaan baru. Secara material pada fase ini belum timbul sengketa, namun untuk menghindari permasalahan menjadi semakin membesar, para pihak meminta kepada pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli untuk memberikan pendapatnya atas persoalan itu agar tidak ada lagi penafsiran lain.

Berdasarkan penjelasan itu, Pendapat Mengikat BAPMI adalah pendapat yang diberikan oleh BAPMI atas permintaan para pihak mengenai penafsiran suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian agar di antara para pihak tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran yang bisa membuka perselisihan lebih jauh. Sesuai dengan namanya, pendapat ini bersifat final dan mengikat kepada para pihak. Setiap tindakan yang bertentangan dengan Pendapat Mengikat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian.

Berbeda dengan Mediasi dan Arbitrase yang dilakukan oleh Mediator/Arbiter BAPMI, pemberian Pendapat Mengikat dilakukan sendiri oleh BAPMI sebagai institusi, yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurus BAPMI secara kolektif. Oleh karena itu di dalam proses Pendapat Mengikat di BAPMI tidak mengenal penunjukan pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli oleh para pihak, melainkan dengan sendirinya pihak ketiga yang dimaksud adalah Pengurus BAPMI.

Alasan memilih Pendapat Mengikat BAPMI
Ada beberapa alasan mengapa para pihak memilih Pendapat Mengikat BAPMI untuk menyelesaikan beda pendapat yang dihadapinya:

  1. para pihak tidak ingin beda pendapat yang muncul berkembang menjadi persengketaan yang lebih serius lagi;
  2. para pihak masih ingin mempertahankan perjanjian;
  3. para pihak menginginkan penafsiran yang paling benar terhadap ketentuan yang kurang jelas dan penafsiran tersebut mengikat serta final;
  4. para pihak ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang diminta untuk memberikan Pendapat Mengikat benar-benar memahami bidang pasar modal;
  5. para pihak ingin menyelesaikan beda pendapat dengan cara yang lebih mudah, lebih cepat dan efisien;
  6. para pihak ingin menyelesaikan beda pendapat melalui forum yang tertutup untuk umum.

Jenis Permasalahan
Beda pendapat yang dapat diajukan kepada Pendapat Mengikat BAPMI harus memenuhi 4 unsur:

  1. hanyalah permasalahan perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal;
  2. terdapat kesepakatan di antara para pihak bahwa beda pendapat akan diselesaikan melalui Pendapat Mengikat BAPMI;
  3. terdapat permohonan tertulis dari para pihak kepada BAPMI;
  4. permasalahan tersebut bukan merupakan perkara pidana dan administrasi, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan pembekuan/pencabutan izin usaha.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved