![]() |
09 Sep 2010 |
![]() |
Layanan Pendapat Mengikat | |||||||
|
Pendahuluan Definisi Ada kalanya para pihak dalam suatu perjanjian berbeda pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian, misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas atau perubahan pada pelaksanaan perjanjian sehubungan dengan timbulnya keadaan baru. Secara material pada fase ini belum timbul sengketa, namun untuk menghindari permasalahan menjadi semakin membesar, para pihak meminta kepada pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli untuk memberikan pendapatnya atas persoalan itu agar tidak ada lagi penafsiran lain. Berdasarkan penjelasan itu, Pendapat Mengikat BAPMI adalah pendapat yang diberikan oleh BAPMI atas permintaan para pihak mengenai penafsiran suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian agar di antara para pihak tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran yang bisa membuka perselisihan lebih jauh. Sesuai dengan namanya, pendapat ini bersifat final dan mengikat kepada para pihak. Setiap tindakan yang bertentangan dengan Pendapat Mengikat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian. Berbeda dengan Mediasi dan Arbitrase yang dilakukan oleh Mediator/Arbiter BAPMI, pemberian Pendapat Mengikat dilakukan sendiri oleh BAPMI sebagai institusi, yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurus BAPMI secara kolektif. Oleh karena itu di dalam proses Pendapat Mengikat di BAPMI tidak mengenal penunjukan pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli oleh para pihak, melainkan dengan sendirinya pihak ketiga yang dimaksud adalah Pengurus BAPMI. Alasan memilih Pendapat Mengikat BAPMI
Jenis Permasalahan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |