![]() |
09 Sep 2010 |
![]() |
Layanan Pendapat Mengikat | |||||||
|
Pemberian Pendapat BAPMI memberikan Pendapat Mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah dimulainya pemeriksaan. Pendapat Mengikat disampaikan kepada semua pihak yang mengalami beda pendapat melalui surat tercatat, tidak dalam suatu forum pertemuan. Pendapat Mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan. Pendapat Mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan. Setiap tindakan yang bertentangan dengan Pendapat Mengikat merupakan pelanggaran perjanjian. Apabila Pendapat Mengikat tidak dilaksanakan, maka:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |