09 Sep 2010
Layanan Pendapat Mengikat
Pendahuluan
Pendaftaran
Proses
Pemberian Pendapat
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pemberian Pendapat

BAPMI memberikan Pendapat Mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah dimulainya pemeriksaan. Pendapat Mengikat disampaikan kepada semua pihak yang mengalami beda pendapat melalui surat tercatat, tidak dalam suatu forum pertemuan.

Pendapat Mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan. Pendapat Mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan. Setiap tindakan yang bertentangan dengan Pendapat Mengikat merupakan pelanggaran perjanjian.

Apabila Pendapat Mengikat tidak dilaksanakan, maka:

  1. tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perjanjian;
  2. pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi dimana ia menjadi anggota;
  3. asosiasi/organisasi dimana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan asosiasi/organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan akta perdamaian menjadi anggota.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved