![]() |
11 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Pendapat Mengikat | |||||||
|
Proses Setelah permohonan Pendapat Mengikat diterima oleh BAPMI, Pengurus BAPMI mulai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan perjanjian yang telah disampaikan oleh para pihak. Apabila dipandang perlu, Pengurus BAPMI dapat:
Peraturan dan Acara BAPMI mengatur bahwa pemeriksaan dalam proses Pendapat Mengikat berlangsung paling lama 30 hari kerja dan bersifat tertutup untuk umum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |