11 Mar 2010
Layanan Pendapat Mengikat
Pendahuluan
Pendaftaran
Proses
Pemberian Pendapat
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pendaftaran

Pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat BAPMI

Para pihak yang ingin menyelesaikan beda pendapat melalui Pendapat Mengikat BAPMI harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada BAPMI, u.p. Ketua BAPMI, dan dialamatkan ke kantor BAPMI. Permohonan tersebut harus diajukan bersama-sama oleh kedua belah pihak, tidak boleh hanya salah satu pihak saja.

Isi Permohonan
Para pihak yang bermaksud mengajukan permohonan Pendapat Mengikat BAPMI harus mencantumkan informasi tersebut di bawah ini di dalam permohonannya:

  1. kesepakatan dari para pihak untuk menunjuk dan meminta BAPMI memberikan Pendapat Mengikat sehubungan dengan adanya beda pendapat di antara mereka;
  2. penjelasan rinci mengenai sengketa atau beda pendapat;
  3. pendapat yang diinginkan oleh masing-masing pihak;
  4. perjanjian dan/atau dokumen yang relevan dari masing-masing pihak;
  5. pernyataan tegas bahwa semua pihak akan terikat dengan dan akan melaksanakan Pendapat Mengikat;
  6. bukti lunas Biaya Pendaftaran.

Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI
Terhadap permohonan Pendapat Mengikat yang telah didaftarkan, Pengurus BAPMI akan memeriksa:

  1. apakah permohonan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasinya;
  2. apakah para pihak telah mempunyai kesepakatan bahwa beda pendapat akan diselesaikan melalui Pendapat Mengikat BAPMI;
  3. apakah beda pendapat yang diajukan adalah mengenai permasalahan perdata sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal; dan
  4. apakah para pihak yang mengajukan permohonan telah membayar Biaya Pendaftaran.

Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pendaftaran bahwa permohonan dapat diterima dan akan diproses lebih lanjut.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved