04 Sep 2010  |  Last Updated: 27 Aug 2010
Tentang BAPMI
Layanan Arbitrase
Layanan Pendapat Mengikat
Arbiter/Mediator
Peraturan
Referensi dan Peristiwa

Sekilas

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) didirikan oleh SROs (BEI, BES, KPEI, dan KSEI) serta asosiasi-asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia untuk menjadi tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. Di dalam BAPMI, para pihak yang bersengketa dapat memilih 3 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui Pendapat Mengikat, Mediasi, dan Arbitrase.

 

Kantor BAPMI
Gedung Bursa Efek Indonesia
Menara I, Lantai 2, Suite : 201-B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta – 12190
Telepon : (62-21) 52991075
Facsimile : (62-21) 52991076

berita dan Artikel

Investor Daily, 19 September 2007
Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perlindungan Hukum, Indra Safitri
Mekanisme arbitrase dan mediasi dapat mengurangi resiko yang biasanya muncul dalam proses berlitigasi di pengadilan
Selengkapnya

Investor Daily, 1 Agustus 2007
Got a conflict? Go to mediation!, Iswahjudi Karim
Tulisan itu terpampang pada iklan sebuah taksi di Singapura. Saking banyaknya perkara sengketa di Pengadilan, masyarakat Singapura dianjurkan untuk menempuh Mediasi dalam menyelesaikan sengketa mereka. Bagaimana dengan Indonesia?
Selengkapnya

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran
Beranda Depan | Perjanjian Pengguna | Hubungi Kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved