09 Sep 2010
Layanan Mediasi
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Mediator
Proses
Kesepakatan Damai
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Penunjukan Mediator

Penunjukan Mediator

Mediator adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh para pihak untuk membantu dalam perundingan guna mencari solusi penyelesaian masalah melalui proses Mediasi.

Ada 2 pertanyaan penting ketika memilih Mediator: apakah calon Mediator independen? apa kualifikasi profesional/pengalaman/keahlian/keterampilan calon Mediator yang dibutuhkan? Kedua faktor tersebut penting karena tugas dari Mediator adalah:

  1. memperlancar komunikasi di antara para pihak yang terlibat masalah;
  2. membantu para pihak untuk merumuskan prosedur Mediasi, jadwal dan target pertemuan;
  3. memfasilitasi pertemuan (hearing) di antara para pihak;
  4. membantu masing-masing pihak untuk memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan;
  5. memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk didengar penjelasannya sehingga semua pihak merasa mempunyai kedudukan yang setara;
  6. Mediator tidak mengambil keputusan yang mengikat, namun ia membantu para pihak dalam menginventarisir dan mengembangkan opsi-opsi penyelesaian serta memilih opsi yang terbaik.

Dalam proses Mediasi BAPMI, para pihak harus menyepakati terlebih dahulu jumlah Mediator, apakah 1 (satu) atau lebih - dalam hal ini tidak ada keharusan untuk berjumlah ganjil. Penunjukan Mediator harus merupakan kesepakatan para pihak, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan maka Mediator akan ditunjuk oleh BAPMI.

Syarat menjadi Mediator dalam Mediasi BAPMI

Pada dasarnya yang bisa ditunjuk oleh para pihak sebagai Mediator untuk Mediasi BAPMI adalah mereka yang tercantum di dalam Daftar Arbiter/Mediator BAPMI. Apabila para pihak bermaksud menunjuk seseorang dari luar daftar tersebut, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus BAPMI.

Dalam menjalankan tugasnya, Mediator harus menjunjung tinggi kode etik, bersikap adil, netral dan mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta bebas dari benturan kepentingan dan afiliasi, baik dengan salah satu pihak maupun dengan permasalahan yang bersangkutan. Apabila hal-hal tersebut di langgar maka Mediator yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan dari tugasnya.

Dalam hal Mediasi mengalami kegagalan dan dilanjutkan oleh para pihak ke jalur Arbitrase atau Pengadilan, Mediator yang bersangkutan dilarang untuk melakukan tindakan sebagai berikut:

  • menjadi saksi dalam proses Arbitrase atau litigasi atas sengketa yang bersangkutan;
  • menjadi Arbiter atau Hakim atas sengketa yang bersangkutan.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved