![]() |
09 Sep 2010 |
![]() |
Layanan Mediasi | |||||||
|
Penunjukan Mediator Penunjukan Mediator Mediator adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh para pihak untuk membantu dalam perundingan guna mencari solusi penyelesaian masalah melalui proses Mediasi. Ada 2 pertanyaan penting ketika memilih Mediator: apakah calon Mediator independen? apa kualifikasi profesional/pengalaman/keahlian/keterampilan calon Mediator yang dibutuhkan? Kedua faktor tersebut penting karena tugas dari Mediator adalah:
Dalam proses Mediasi BAPMI, para pihak harus menyepakati terlebih dahulu jumlah Mediator, apakah 1 (satu) atau lebih - dalam hal ini tidak ada keharusan untuk berjumlah ganjil. Penunjukan Mediator harus merupakan kesepakatan para pihak, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan maka Mediator akan ditunjuk oleh BAPMI. Syarat menjadi Mediator dalam Mediasi BAPMI Pada dasarnya yang bisa ditunjuk oleh para pihak sebagai Mediator untuk Mediasi BAPMI adalah mereka yang tercantum di dalam Daftar Arbiter/Mediator BAPMI. Apabila para pihak bermaksud menunjuk seseorang dari luar daftar tersebut, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus BAPMI. Dalam menjalankan tugasnya, Mediator harus menjunjung tinggi kode etik, bersikap adil, netral dan mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta bebas dari benturan kepentingan dan afiliasi, baik dengan salah satu pihak maupun dengan permasalahan yang bersangkutan. Apabila hal-hal tersebut di langgar maka Mediator yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan dari tugasnya. Dalam hal Mediasi mengalami kegagalan dan dilanjutkan oleh para pihak ke jalur Arbitrase atau Pengadilan, Mediator yang bersangkutan dilarang untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |