11 Mar 2010
Layanan Mediasi
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Mediator
Proses
Kesepakatan Damai
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Biaya & Imbalan

BAPMI mengenakan biaya dan imbalan untuk setiap permasalahan yang diselesaikan melalui Mediasi BAPMI. Biaya dan imbalan untuk proses Mediasi terdiri dari:

1. Biaya Pendaftaran:
biaya ini harus dibayar lunas oleh para pihak pada saat mendaftarkan permohonan Mediasi BAPMI melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh BAPMI.

2. Biaya Pemeriksaan:
biaya ini merupakan pengeluaran nyata (at cost) untuk penyelenggaraan pertemuan (hearing). Biaya pemeriksaan ini dibayar oleh para pihak sebelum dimulainya pertemuan yang bersangkutan

3. Imbalan Jasa:
imbalan ini dikenakan atas penggunaan layanan Mediasi BAPMI yang harus dibayar oleh para pihak sebelum akta perdamaian ditandatangani. Besarnya imbalan ini ditentukan atas dasar kesepakatan BAPMI dengan para pihak dengan memperhitungkan kompleksitas masalah atau dikaitkan dengan besarnya nilai tuntutan.

Biaya dan imbalan Mediasi menjadi tanggungjawab para pihak dengan pembagian beban yang disepakati di antara para pihak sendiri.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai besarnya Biaya Pendaftaran, Biaya Pemeriksaan, dan Imbalan Jasa lihat Peraturan tentang Biaya.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved