10 Mar 2010
Layanan Mediasi
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Mediator
Proses
Kesepakatan Damai
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pendahuluan

Definisi
Mediasi BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen - yang disebut Mediator. Mediator tidak memberikan keputusan atas masalah, ia hanya fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya. Tujuan dari Mediasi adalah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang bermasalah.

Kapan menggunakan Mediasi

Mediasi dapat digunakan kapan saja pada setiap tahapan penyelesaian sengketa, yakni pada saat:

  • setelah musyawarah mufakat mengalami kegagalan;
  • di tengah-tengah proses Arbitrase;
  • sebelum Hakim Pengadilan memulai sidang pemeriksaan perkara - Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2003 mengatur bahwa pada sidang pertama yang dihadiri oleh para pihak, Hakim mewajibkan para pihak terlebih dahulu menempuh Mediasi (Court-Annexed Mediation).

Alasan memilih Mediasi BAPMI
Ada beberapa alasan mengapa para pihak memilih Mediasi BAPMI untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya:

  1. para pihak masih yakin akan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya berdasarkan kesepakatan win-win solution di antara mereka;
  2. para pihak masih ingin mempertahankan hubungan di saat ini dan di masa mendatang;
  3. para pihak menginginkan solusi yang lebih mempertimbangkan kepentingan jangka panjang (interest based procedure/approach) daripada benar-salah menurut hukum (right based procedure/approach);
  4. para pihak ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memfasilitasi perundingan (Mediator) benar-benar memahami pasar modal dan mempunyai keahlian bermediasi;
  5. para pihak ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih mudah, lebih cepat dan efisien;
  6. para pihak ingin menyelesaikan permasalahan melalui forum yang tertutup untuk umum.

Jenis Permasalahan
Permasalahan yang dapat diajukan kepada Mediasi BAPMI harus memenuhi 4 unsur:

  1. hanyalah permasalahan perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal;
  2. terdapat kesepakatan di antara para pihak bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI;
  3. terdapat permohonan tertulis dari para pihak kepada BAPMI;
  4. permasalahan tersebut bukan merupakan perkara pidana dan administrasi, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan pembekuan/pencabutan izin usaha.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved