| Klausula Standar
Kesepakatan Mediasi
Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan kepada Mediasi BAPMI adalah adanya terlebih dahulu kesepakatan di antara para pihak bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI. Tanpa adanya kesepakatan tersebut maka permasalahan tidak dapat diajukan kepada BAPMI.
Kesepakatan Mediasi dapat dituangkan ke dalam bentuk:
- salah satu pasal di dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul masalah (Klausula Mediasi); atau
- perjanjian tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul masalah.
Model Klausula Mediasi
BAPMI merekomendasikan kepada para pihak yang bermaksud memilih cara penyelesaian Mediasi BAPMI di dalam kontraknya menggunakan Klausula Mediasi standar sebagai berikut:
Ayat 1 :
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak.
Ayat 2 :
Apabila upaya musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Mediasi BAPMI berdasarkan Peraturan-peraturan BAPMI.
Ayat 3 :
Apabila Mediasi juga mengalami kegagalan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Arbitrase BAPMI berdasarkan Peraturan-peraturan BAPMI sebagai putusan yang mengikat, pertama dan terakhir bagi para pihak. Arbitrase berbentuk majelis yang berjumlah 3 (tiga) Arbiter. Para pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan yang diselesaikan dan diputus melalui Arbitrase BAPMI, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari putusan Arbitrase tersebut.
|