10 Mar 2010
Layanan Mediasi
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Mediator
Proses
Kesepakatan Damai
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Klausula Standar

Kesepakatan Mediasi

Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan kepada Mediasi BAPMI adalah adanya terlebih dahulu kesepakatan di antara para pihak bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI. Tanpa adanya kesepakatan tersebut maka permasalahan tidak dapat diajukan kepada BAPMI.

Kesepakatan Mediasi dapat dituangkan ke dalam bentuk:

  • salah satu pasal di dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul masalah (Klausula Mediasi); atau
  • perjanjian tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul masalah.

Model Klausula Mediasi

BAPMI merekomendasikan kepada para pihak yang bermaksud memilih cara penyelesaian Mediasi BAPMI di dalam kontraknya menggunakan Klausula Mediasi standar sebagai berikut:

Ayat 1 :
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak.

Ayat 2 :
Apabila upaya musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Mediasi BAPMI berdasarkan Peraturan-peraturan BAPMI.

Ayat 3 :
Apabila Mediasi juga mengalami kegagalan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Arbitrase BAPMI berdasarkan Peraturan-peraturan BAPMI sebagai putusan yang mengikat, pertama dan terakhir bagi para pihak. Arbitrase berbentuk majelis yang berjumlah 3 (tiga) Arbiter. Para pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan yang diselesaikan dan diputus melalui Arbitrase BAPMI, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari putusan Arbitrase tersebut.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved