11 Mar 2010
Layanan Mediasi
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Mediator
Proses
Kesepakatan Damai
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Proses

Setelah permohonan Mediasi diterima oleh BAPMI, proses yang pertama kali akan dilakukan adalah memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada para pihak untuk kembali melakukan perundingan langsung di antara mereka tanpa bantuan Mediator. Kesempatan ini diberikan kepada para pihak untuk tetap membuka kemungkinan terjadinya perdamaian sebelum permasalahan bergulir lebih jauh. Lamanya waktu yang diberikan oleh BAPMI kepada para pihak untuk melakukan perundingan sendiri adalah 14 hari kerja terhitung sejak pendaftaran permohonan Mediasi.

Apabila perundingan berhasil, para pihak membuat akta perdamaian dan mencabut pendaftaran permohonan Mediasi. Namun apabila perundingan mengalami kegagalan, proses Mediasi dilanjutkan.

Peraturan dan Acara BAPMI mengatur bahwa proses Mediasi akan berlangsung selama 14 hari kerja dalam pertemuan (hearing) yang tertutup untuk umum. Pertemuan (hearing) dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak.

Secara garis besar tahapan dalam proses Mediasi adalah sebagai berikut:

  1. penunjukan Mediator;
  2. pertemuan pendahuluan untuk menyepakati aturan main/prosedur Mediasi dan jadwal pertemuan serta target dari masing-masing pertemuan;
  3. pertemuan (hearing) dalam rangka mengumpulkan informasi dan mengidentifkasi masalah;
  4. pertemuan (hearing) dalam rangka mengeksplorasi perspektif, posisi dan kepentingan para pihak;
  5. pertemuan (hearing) dalam rangka menginventarisir dan mengembangkan opsi-opsi penyelesaian;
  6. pertemuan (hearing) dalam rangka mengevaluasi opsi-opsi penyelesaia;
  7. pertemuan (hearing) dalam rangka membuat kesimpulan;
  8. pertemuan terakhir (final hearing) dalam rangka membuat kesepakatan perdamaian.

Akhir dari Mediasi ada 2 kemungkinan: berhasil atau gagal.

  • Mediasi dikatakan berhasil apabila proses Mediasi berjalan dengan lancar dan berujung kepada ditandatanganinya akta perdamaian di antara para pihak.
  • Mediasi dikatakan gagal apabila perundingan mengalami jalan buntu (deadlock) dan para pihak tidak mau melanjutkannya. Apabila kegagalan ini terjadi, maka proses penyelesaian diserahkan kembali kepada masing-masing pihak, apakah selanjutnya akan memilih jalur Arbitrase atau Pengadilan. Mediator yang bersangkutan dilarang untuk kemudian menjadi Arbiter/Hakim/saksi dalam proses Arbitrase atau Pengadilan atas sengketa yang bersangkutan.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved