![]() |
11 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Mediasi | |||||||
|
Proses Setelah permohonan Mediasi diterima oleh BAPMI, proses yang pertama kali akan dilakukan adalah memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada para pihak untuk kembali melakukan perundingan langsung di antara mereka tanpa bantuan Mediator. Kesempatan ini diberikan kepada para pihak untuk tetap membuka kemungkinan terjadinya perdamaian sebelum permasalahan bergulir lebih jauh. Lamanya waktu yang diberikan oleh BAPMI kepada para pihak untuk melakukan perundingan sendiri adalah 14 hari kerja terhitung sejak pendaftaran permohonan Mediasi. Apabila perundingan berhasil, para pihak membuat akta perdamaian dan mencabut pendaftaran permohonan Mediasi. Namun apabila perundingan mengalami kegagalan, proses Mediasi dilanjutkan. Peraturan dan Acara BAPMI mengatur bahwa proses Mediasi akan berlangsung selama 14 hari kerja dalam pertemuan (hearing) yang tertutup untuk umum. Pertemuan (hearing) dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak. Secara garis besar tahapan dalam proses Mediasi adalah sebagai berikut:
Akhir dari Mediasi ada 2 kemungkinan: berhasil atau gagal.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |