![]() |
09 Sep 2010 |
![]() |
Layanan Mediasi | |||||||
|
Pendaftaran Pendaftaran Permohonan Mediasi BAPMI Para pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan melalui Mediasi BAPMI harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada BAPMI, u.p. Ketua BAPMI, dan dialamatkan ke kantor BAPMI. Permohonan tersebut harus diajukan bersama-sama oleh kedua belah pihak yang permasalahan (tidak boleh hanya salah satu pihak saja) dengan menyertakan kesepakatan para pihak bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI. Isi Permohonan
Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI
Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pendaftaran bahwa permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |