06 Feb 2012
Layanan Mediasi
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Mediator
Proses
Kesepakatan Damai
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Pendaftaran

Pendaftaran Permohonan Mediasi BAPMI

Para pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan melalui Mediasi BAPMI harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada BAPMI, u.p. Ketua BAPMI, dan dialamatkan ke kantor BAPMI. Permohonan tersebut harus diajukan bersama-sama oleh kedua belah pihak yang permasalahan (tidak boleh hanya salah satu pihak saja) dengan menyertakan kesepakatan para pihak bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI.

Isi Permohonan
Para pihak yang bermaksud mengajukan permohonan Mediasi BAPMI harus mencantumkan informasi tersebut di bawah ini di dalam permohonannya:

  1. kesepakatan dari para pihak untuk melakukan penyelesaian masalah melalui Mediasi BAPMI;
  2. penjelasan rinci mengenai permasalahan yang terjadi;
  3. perjanjian dan dokumen lain yang relevan yang diajukan oleh masing-masing pihak;
  4. usulan nama Mediator dari masing-masing pihak, jika ada;
  5. pernyataan tegas bahwa para pihak akan terikat tunduk dan melaksanakan setiap dan semua ketentuan dalam kesepakatan yang dicapai;
  6. bukti lunas Biaya Pendaftaran.

Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI
Terhadap permohonan Mediasi yang telah didaftarkan, Pengurus BAPMI akan memeriksa:

  1. apakah permohonan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasinya;
  2. apakah para pihak telah mempunyai kesepakatan bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI;
  3. apakah permasalahan yang diajukan adalah mengenai permasalahan perdata sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal; dan
  4. apakah para pihak yang mengajukan permohonan telah membayar Biaya Pendaftaran.

Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pendaftaran bahwa permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved