10 Mar 2010
Layanan Mediasi
Pendahuluan
Pendaftaran
Penunjukan Mediator
Proses
Kesepakatan Damai
Klausula Standar
Biaya & Imbalan

 

FAQ
LINKS
Beritahukan Teman
kamus
Komentar anda
Simulasi Biaya Jasa
Permohonan Pendaftaran

 

Kesepakatan Damai

Perdamaian yang dicapai oleh para pihak melalui proses Mediasi BAPMI akan dituangkan ke dalam akta perdamaian yang berbentuk Berita Acara Penyelesaian Sengketa dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dalam proses Mediasi bersifat final dan mengikat.

Akta perdamaian harus didaftarkan kepada Pengadilan Negeri setempat paling lambat 30 hari setelah ditandatangani, dan harus segera dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak didaftarkan.

Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka:

  1. tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perjanjian;
  2. pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi dimana ia menjadi anggota;
  3. asosiasi/organisasi dimana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan asosiasi/organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan akta perdamaian menjadi anggota.

Beranda Depan | Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version
Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights Reserved