![]() |
10 Mar 2010 |
![]() |
Layanan Mediasi | |||||||
|
Kesepakatan Damai Perdamaian yang dicapai oleh para pihak melalui proses Mediasi BAPMI akan dituangkan ke dalam akta perdamaian yang berbentuk Berita Acara Penyelesaian Sengketa dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dalam proses Mediasi bersifat final dan mengikat. Akta perdamaian harus didaftarkan kepada Pengadilan Negeri setempat paling lambat 30 hari setelah ditandatangani, dan harus segera dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak didaftarkan. Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |