![]() |
07 Sep 2010 |
![]() |
Referensi dan Peristiwa | |||||||
|
Artikel Prosedur Penyelesaian Sengketa di BAPMI Mas Abdurachim Husein, Wakil Ketua BAPMI Tulisan ini juga dimuat pada harian Investor Daily edisi Rabu, 8 Agustus 2007 Kewenangan BAPMI UU No. 30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa mengatur bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. Apabila para pihak sudah membuat perjanjian bahwa setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, maka sengketa itu tidak bisa diajukan ke pengadilan. Pengadilan harus menolak dan menyatakan tidak berwenang mengadili. Begitu pula sebaliknya, arbitrase tidak berwenang mengadili sengketa yang tidak mempunyai perjanjian arbitrase. Yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase adalah kesepakatan tertulis para pihak yang menyatakan bahwa setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara damai akan diselesaikan melalui arbitrase. Perjanjian arbitrase dapat berupa klausula di dalam perjanjian atau berupa perjanjian tersendiri. Apabila perjanjian terlanjur mencantumkan pengadilan atau lembaga arbitrase lain, maka harus terlebih dahulu diubah (amendment) jika ingin diselesaikan melalui BAPMI. Persyaratan adanya kesepakatan para pihak juga disyaratkan untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dan pendapat mengikat. Tanpa kesepakatan dimaksud, sengketa tidak dapat diselesaikan melalui BAPMI. Selain diatur Undang-undang, jurisdiksi BAPMI juga dibatasi oleh Anggaran Dasar BAPMI sendiri yang menyebutkan bahwa BAPMI hanya menyelesaikan sengketa perdata di bidang pasar modal. Di luar itu BAPMI tidak berwenang. Prosedur dan Biaya BAPMI Para pihak yang akan mengajukan sengketa kepada BAPMI harus menyampaikan permohonan tertulis dengan mencantumkan:
Selanjutnya proses pemberian pendapat mengikat dan mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja, sedangkan arbitrase paling lama 180 hari kerja, dengan menggunakan peraturan dan acara BAPMI sendiri. Biaya berperkara di BAPMI terdiri dari 3 macam: Pertama, biaya pendaftaran, sebesar Rp. 1.600.000,- yang dibayar pada saat mendaftarkan permohonan. Kedua, biaya pemeriksaan, yaitu biaya untuk melaksanakan sidang, hearing, memanggil saksi-saksi, yang ditanggung at cost oleh para pihak. Ketiga, biaya layanan profesional BAPMI (professional services fee), adalah ongkos atas jasa yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak dengan BAPMI, atau dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari nilai sengketa. Para pihak dalam mediasi dan pendapat mengikat dapat membuat kesepakatan bagaimana pembagian beban biaya berperkara di antara mereka. Sedangkan pada arbitrase agak berbeda. Mengingat arbiter akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, maka pada prinsipnya pihak yang dinyatakan bersalah yang akan menanggung seluruh biaya arbitrase. Apabila tuntutan dikabulkan sebagian, biaya ditanggung oleh para pihak dalam pembagian beban yang dianggap adil oleh arbiter.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |