![]() |
09 Sep 2010 |
![]() |
Referensi dan Peristiwa | |||||||
|
Artikel ARBITRASE DAN KEPAILITAN 1. Arbitrase bertaut dengan Kepailitan karena:
Sekalipun debitor tidak kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (volkomen handelingsbevoegd), namun perbuatan debitor tidak mempunyai akibat hukum atas kekayaannya yang tercakup dalam harta pailit. Kalaupun debitor melanggar ketentuan tersebut, perbuatannya dimaksud tidak mengikat harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, bagaimana dengan nasib arbitrase yang sedang berjalan sedangkan debitor dinyatakan pailit? Sehubungan dengan dan berlatar belakang masalah tersebut di atas mari kita telaah bersama kedudukan dan peran arbitrase berkenaan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimuat dalam UUKep. Khususnya pasal 24-28 UUKep. 2. Tidak perlu diragukan bahwa Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUKep. 3. Tuntutan terhadap harta pailit. Lain halnya bilamana perselisihan tentang tuntutan tersebut sedang diperiksa sebelum ada bantahan (vide pasal 118 ayat 1 UUKep). Bilamana demikian halnya maka berlaku pasal 28 UUKep. yang mengatur bahwa "perkaranya harus ditangguhkan dahulu, dan hanya akan diteruskan kembali bila pencocokan piutang yang bersangkutan ditambah. Dalam hal demikian, yang mengadakan bantahan, menjadi pihak yang berperkara sebagai pengganti debitor pailit". Ini berarti bahwa (i) kurator atau seorang kreditor (pihak pembantah) harus menjadi pihak dan (ii) bilamana perselisihan tentang tuntutan tersebut sedang diperiksa oleh arbitrase sebelum ada bantahan, maka arbitrase tetap berwenang memutuskan perselisihan dan kurator atau kreditor (pihak pembantah) menjadi pihak yang menggantikan debitor pailit. 4. Tuntutan-tuntutan lainnya (pasal 24,26 dan 27 UUKep.) Berkenaan dengan gugatan hukum yang sedang berjalan selagi berlangsungnya kepailitan, perlu diperhatikan dua (2) pasal UUKep. sebagai berikut. Yaitu pasal 26 UUKep. yang mengatur tentang gugatan hukum yang diajukan oleh debitor pailit; dan pasal 27 UUKep. yang mengatur tentang gugatan hukum yang diajukan terhadap debitor pailit. Khususnya perlu diperhatikan ketentuan dalam pasal 27 ayat (4) yang merupakan pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2). Apabila gugatan-gugatan hukum dimaksud sedang berlangsung dalam arbitrase, maka mutatis mutandis berlaku pasal 26 dan 27 UUKep. bagi arbitrase. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 UUKep. kurator dengan seizin Hakim Pengawas mengambil alih perkaranya. Hasil putusan arbitrase menjadi keuntungan harta pailit. Biaya/ongkos arbitrase menjadi beban harta pailit. Hal yang sama berlaku pula bilamana kurator mengambil alih perkara dalam arbitrase berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 UUKep. Biaya/ongkos perkara arbitrase menjadi utang harta pailit. 5. Tuntutan hibridis Demikian beberapa cacatan tentang Arbitrase dan Kepailitan. Semoga bermanfaat dan selamat bertugas sebagai Arbiter BAPMI.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Beranda Depan
| Persetujuan Pengguna | Hubungi kami | English Version Copyright © 2006 - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia - All Rights
Reserved |